Menentukan Kriteria
Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan 2 sisi yg perlu diperhatikan. Pertama, sisi yg terkait dgn agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yg lbh terkait dgn selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yg terkait dgn masalah fisik termasuk masalah kesehatan & seterusnya.
1.Masalah yg pertama adl masalah yg terkait dgn standar umum.
Yaitu masalah agama, keturunan & kecantikan. Masalah ini sesuai dgn hadits قَالَ تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِr عَنِ النَّبِيِّ tRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yg cukup masyhur.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya & kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (Hadis Riwayat: Bukhari, Muslim)
Khusus masalah agama, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memang memberikan penekanan yg lebih, sebab memilih wanita yg sisi keagamaannya sudah matang jauh lbh menguntungkan ketimbang istri yg kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab dgn kondisi yg masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras utk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yg lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tdk mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yg baik.
- Aqidahnya kuat
- Ibadahnya rajin
- Akhlaqnya mulia
- Pakaiannya & dandanannya memenuhi standar busana muslimah
- Menjaga kohormatan dirinya dgn tdk bercampur baur & ikhtilath dgn lawan jenis yg bukan mahram
- Pemahaman syariahnya tdk terbata-bataBerhusnuzhan kpd orang lain, ramah & simpatik
- Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut
- Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
- Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
- Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah
- Berbakti kpd orang tuanya serta rukun dgn saudaranya
- Pandai menjaga lisannya
- Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yg diberikan kepadanya
- Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil
Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorangmuslim utk memilih wanita yg berasal dari keluarga yg taat beragama, baik status sosialnya & terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yg baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yg baik pula. Sebab mendapatkan keturunan yg baik itu memang bagian dari perintah agama, seperti yg Allah Subhanahu wa ta’ala firmankan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kpd Allah orang-orang yg seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yg lemah, yg mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kpd Allah & hendaklah mereka mengucapkan perkataan yg benar. (Al Qur’an Surat: An-Nisa : 9)
Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yg kurang baik nasab keluarga, seperti kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga yg pecah berantakan, maka semua itu sedikit byk akan berpengaruh kpd jiwa & kepribadian istri. Padahal nantinya peranan istri adl menjadi pendidik bagi anak. Apa yg dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kpd anak.
Pertimbangan memilih istri dari keturunan yg baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis utk mengharamkan menikah dgn wanita yg kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yg mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yg terang & baik. Namun masalahnya adl pd seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kpd calon istri. Selain itu juga pd status kurangbaik yg akan tetap disandang terus ditengah masyarakat yg pd kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh waktu yg lama utk menghilangkan cap yg terlanjur diberikanmasyarakat.
Maka bila masih ada pilihan lain yg lbh baik dari sisi keturunan, seseorang berhak utk memilih istri yg secara garis keturunan lbh baik nasabnya.
2.Masalah Yang Kedua Masalah kedua terkait dgn selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya.
Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yg wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kpd seseorang utk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga & lingkungannya.Intinya, meski pun dari sisi yg pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yg kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adl hal yg tdk bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dgn hak setiap individu & hubungannya dgn orang lain.
Sebagai contoh adl kecenderungan dasar yg ada pd tiap masyarakat utk menikah dgn orang yg sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tdk ada kaitannya dgn masalah fanatisme darah & warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tdk juga menghidup-hidupkannya.
Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari 2 orang yg berangkat dari latar belakang budaya yg berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yg secara watak & karakter sulit dihilangkan.
Contoh lainnya adl selera seseorang utk mendapatkan pasangan yg punya karakter & sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yg wajar & patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yg lembut atau yg macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yg bertipe wanita pekerja atau yg tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yg menjadi haknya dalam memilih.
Islam memberikan hak ini sepenuhnya & dalam batas yg wajar & manusiawi memang merupakan sebuah realitas yg tdk terhindarkan.
Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc

aselole
BalasHapuscerdas
BalasHapus